Sehubungan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 antara lain mengatur:
Penumpang pesawat udara dari/ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:
- Kartu Vaksin (minimal vaksin 1)
- Hasil tes PCR H-2
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara No 440 Tahun 2021 bahwa Efektif Taggal 03 Juli 2021 sebgai berikut :
1. Pelaku Perjalanan dari Luar Negri dan/atau Dalam Negri mewajibkan Test Swab PCR 3 x 24 Jam sebelum keberangkatan. sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan SE GUB Kalteng nomor 443.1/107 berlaku bagi pelaku perjalanan udara wajib RT-PCR yang berlaku 3x24 jam,efektif 1 Juli 2021.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Edaran Gubernur Bali No 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untukk sosialisasi 2 (dua) hari tgl 28 & 29 Juni, maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat / disiplin.
Hal-hal yang mengalami perubahan hanya pengetatan PPDN sbb :
1. Masuk Bali lewat Bandara (transportasi udara) memakai Swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.
Posting Komentar