F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group 3 s/d 20 JULI 2021

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group 3 s/d 20 JULI 2021

Sehubungan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 antara lain mengatur:

Penumpang pesawat udara dari/ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

  • Kartu Vaksin (minimal vaksin 1)
  • Hasil tes PCR H-2

Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara No 440 Tahun 2021 bahwa Efektif Taggal 03 Juli 2021 sebgai berikut :

1. Pelaku Perjalanan dari Luar Negri dan/atau Dalam Negri mewajibkan Test Swab PCR 3 x 24 Jam sebelum keberangkatan. sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan SE GUB Kalteng nomor 443.1/107 berlaku bagi pelaku perjalanan udara   wajib RT-PCR yang berlaku 3x24 jam,efektif 1 Juli 2021.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group 3 s/d 20 JULI 2021

Surat Edaran Gubernur Bali No 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untukk sosialisasi 2 (dua) hari tgl 28 & 29 Juni, maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat / disiplin.

Hal-hal yang mengalami perubahan hanya pengetatan PPDN sbb :

1. Masuk Bali lewat Bandara (transportasi udara) memakai Swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+