J A K A R T A – 04 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), periode: 06 Juli 2021 – 20 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa
– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
Keterangan:
- V= berlaku
- X= tidak berlaku
- *) sampel dan hasilnya minimal H-2 sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode).
- **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin.
- ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).
Rute Domestik: LAINNYA (selain DARI dan TUJUAN: Jawa dan Bali)
Keterangan:
- V= berlaku
- X= tidak berlaku
- *) Kota/ daerah tujuan (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin)
- **) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
- ***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
*) Untuk pernyataan ini, kepada rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate
Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
================================================================
KETERANGAN #1:
Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
- Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
- Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
KETERANGAN #2:
Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 45 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 14 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Jawa dan Bali: PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Kalimantan Barat: sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor 442/STGP-19/VII/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 440/08/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Kota Balikpapan: sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Balikpapan.
- Bali: sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
- Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.
- Sulawesi Utara: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
- Sulawesi Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
- Sulawesi Selatan: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 443.2/6332/DISKES tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB RT-PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan.
- Merauke, Papua: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021.
- Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/1339/GPB/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial, Permasyarakatan, dan Pelaku Usaha serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Dasa Wisma RT/ RW Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Catatan Penting:
- Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.
- Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac. Informasi lebih lanjut: https://inahac.kemkes.go.id/
- Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).
- Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.
CORPORATE COMMUNICATIONS
Management Office - Lion Air Tower Gajah Mada Street No.7, 3rd Floor, Central Jakarta, Indonesia
www.lionair.co.id | www.batikair.com
Danang Mandala Prihantoro
Corporate Communications Strategic
+62 8170 777 370 | danang.mandala@lionair.co.id
Posting Komentar