Efektif 1 Maret 2015 Tidak AdaLagi Konter PSC di Bandara
Syukma Groups
... menit baca
Dengarkan
Kementerian Perhubungan akan menerapkan penggabungan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) ke dalam harga tiket mulai 1 Januari 2015. Seluruh maskapai penerbangan akan menjual tiket yang di dalamnya sudah termasuk PSC mulai tanggal tersebut.
Sementara itu, konter PSC di bandara sudah tidak ada lagi mulai 1 Maret 2015. Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S. Sunoko berkata tentang Airport tax, "kami sudah rapat dengan Pak Jonan (Menteri Perhubungan), rencana penerapan 1 Maret 2015, semua maskapai, untuk domestik dan internasional,”.
Meskipun demikian, antara 1 Januari hingga 28 Februari 2015, di bandara masih tersedia konter PSC yang memungut para penumpang dengan pembelian tiket sebelum diberlakukannya penggabungan PSC dengan tiket. Para penumpang yang membeli tiket belum termasuk PSC bisa membayar PSC itu di konter tersebut. Dan efektif 1 Maret 2015 tidak ada lagi konter PSC di bandara.
Angkasa Pura II selaku operator bandara-bandara di wilayah barat Indonesia mengaku sudah siap menerapkan kebijakan ini. Menurut Tri, sistem yang digunakan masih sama seperti yang digunakan oleh Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, dua maskapai penerbangan yang sudah lebih dahulu menggabungkan PSC dengan tiket. “Sistem kami masih sama dengan sebelumnya, tinggal implementasi saja. Mungkin bedanya kali ini keamanannya lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Tri mengatakan, dengan sistem tersebut, secara teknis maskapai penerbangan menyetorkan yang PSC kepada operator bandara setiap satu atau dua minggu sekali. Dia pun menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan ini karena sudah menjadi standar internasional.
Sumber; indo-aviation.com
Sebelumnya
...
Selanjutnya
...
1 komentar
it.I back you!
Also visit my web-site :: Nike foamposites