F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Tarif PJP2U, Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota Di Indonesia

Tarif PJP2U, Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota Di Indonesia

Apa itu PSC

PSC singkatan dari Passenger Service Charge adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.

Penyesuaian tarif PJP2U atau yang juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan yang diantaranya tercantum di UU Penerbangan No.1/2009, serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan sebuah bandara.

Kesalahan penyebutan seringkali terjadi dalam penyebutan passenger service charge dipublik Indonesia, harusnya PSC disebut "PJP2U" dan kurang tepat bila dikatakan bahwa PJP2U adalah airport tax.

Kegunaan PSC

• Biaya perawatan bandara
• Peningkatan fasilitas umum di bandara
• Penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara
• Biaya Asuransi Pengunjung Bandara

Berikut Tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di beberapa Kota di Indonesia


BANDARA KOTA DOMESTIK INTERNASIONAL
Soekarno-Hatta Jakarta 40.000 150.000
Minangkabau Padang 35.000 100.000
Ngurah Rai Bali 40.000,-*1) 200.000
Juanda Surabaya 75.000 200.000
Sepinggan Balikpapan 75.000 200.000
Sultan Hasanuddin Makasar 50.000 150.000
Lombok Praya Lombok 45.000 150.000
Kualanamu Medan 60.000,-*2) 200.000
Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru 45.000 150.000
Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang 30.000,*3) 100.000
Hang Nadim Batam 35.000
Adi Sutjipto Yogyakarta 35.000
Halim Perdanakusuma Jakarta 40.000
Achmad Yani Semarang 30.000
Adi Sumarmo Solo 30.000
Husein Sastranegara Bandung 30.000
Juwata Tarakan 10-25RB
Kalimarau Berau 10-25RB
Sam Ratulangi Manado 40.000
El Tari Kupang 20.000
Abdul Rachman Saleh Malang 30.000
Blimbingsari Banyuwangi 40.000
Hasan Aroeboesman Ende 10.000
Depati Amir Pangkal Pinang 25.000
Mahmud Badaruddin II Palembang 35.000
Sultan Taha Jambi 8.000
Fatmawati Soekarno Bengkulu 30.000

Catatan

  • *1) Tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 1 Agustus 2014 adalah sebesar 75.000
  • *2) Rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75.000
  • *3) Rp 40 ribu (per 1 Januari 2015)

Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+